Satpas Haltim Laksanakan SIM Online Memudahkan Penduduk Luar Haltim
Halmahera Timur
Satpas Haltim – Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Satuan Administrasi Pelayanan SIM Polres Haltim sejak tahun 2016 sudah menggunakan sistem online, Hal ini memudahkan masyarakat khususnya di Wilayah Haltim ataupun warga yang memiliki KTP di luar wilayah Haltim juga dapat mengurus SIM di Satpas Polres Haltim.